spot_imgspot_img

PERSYARATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN CAPIL TOMOHON

A.  PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA
– Surat pengantar dari kepala lingkungan
– Mengisi formulir F1-01
– Foto Copy Kutipan akta kelahiran
– Kartu Keluarga (KK) sebelumnya ( bagi yang sudah pernah membuat KK – KK lama dilampirkan)
– KTP sebelumnya (jika ada perubahan data baru yang tidak sesuai dengan KTP lama. Misalnya pindah alamat, ganti pendidikan, pekerjaan)
– Foto Copy Kutipan akta perkawinan/akta nikah
– Foto copy kutipan akta perceraian/kematian
– Permohonan Kartu Keluarga
– Surat pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah RI yang diterbitkan oleh instansi pelaksana daerah asal.
– Surat pindah datang bagi penduduk dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

B. PERSYARATAN PEMBUATAN KTP
– Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
– Surat pengantar dari kelurahan
– Permohonan KTP melalui lurah dan camat
– Pas foto 3X4 cm, bagi yang lahir pada tahun genap latar belakang warna biru dan lahir tahun ganjil latar belakang merah
– Foto copy ijazah (bagi yang menggunakan gelar)
– Foto copy Kartu Keluarga
– Foto copy kutipan akta kelahiran
– Surat pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah RI yang diterbitkan oleh instansi pelaksana daerah asal.
– Surat pindah datang bagi penduduk dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

C. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN
– Surat keterangan belum pernah nikah
– Surat izin orang tua bagi yang belum cukup umur
– Surat pengakuan bersama dari lurah
– Foto copy KTP calon suami istri
– Foto copy KK calon suami istri
– Foto copy akta kelahiran calon suami istri
– Foto copy surat baptis (bagi yang beragama Kristen/Katholik)
– Foto copy akta nikah orang tua calon suami istri
– Kutipan akta perceraian asli/foto copy
– Foto copy akta kematian bagi calon suami istri yang berstatus cerai mati
– Pas foto ukuran 4X6 cm (gandeng) 3 lembar
– Imunisasi TT calon istri
D. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERCERAIAN
– Putusan pengadilan
– Kutipan akta perkawinan asli
– Kartu keluarga / biodata (F1-01)
E. PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
– Pelaporan kelahiran
– Keterangan kelahiran dari kelurahan
– Keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas atau bidan
– Foto copy akta perkawinan
– Kartu keluarga asli
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
– Pelaporan kematian
– Keterangan kematian dari kelurahan
– Keterangan kematian dari rumah sakit
– Kartu keluarga asli

Sumber Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon

Get in Touch

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

spot_img

Get in Touch

0FansLike
2,583FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Posts