A. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA
– Surat pengantar dari kepala lingkungan
– Mengisi formulir F1-01
– Foto Copy Kutipan akta kelahiran
– Kartu Keluarga (KK) sebelumnya ( bagi yang sudah pernah membuat KK – KK lama dilampirkan)
– KTP sebelumnya (jika ada perubahan data baru yang tidak sesuai dengan KTP lama. Misalnya pindah alamat, ganti pendidikan, pekerjaan)
– Foto Copy Kutipan akta perkawinan/akta nikah
– Foto copy kutipan akta perceraian/kematian
– Permohonan Kartu Keluarga
– Surat pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah RI yang diterbitkan oleh instansi pelaksana daerah asal.
– Surat pindah datang bagi penduduk dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
B. PERSYARATAN PEMBUATAN KTP
– Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
– Surat pengantar dari kelurahan
– Permohonan KTP melalui lurah dan camat
– Pas foto 3X4 cm, bagi yang lahir pada tahun genap latar belakang warna biru dan lahir tahun ganjil latar belakang merah
– Foto copy ijazah (bagi yang menggunakan gelar)
– Foto copy Kartu Keluarga
– Foto copy kutipan akta kelahiran
– Surat pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah RI yang diterbitkan oleh instansi pelaksana daerah asal.
– Surat pindah datang bagi penduduk dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
Sumber Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon