spot_imgspot_img

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010

Siaran Pers – Selasa, 19 Juni 2012

Acara dilaksanakan di Aula Happy Lyste Kelurahan Kakaskasen Satu ini di hadiri oleh Drs. I Wayan Mulyana Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo, Drs. Albertinus Kasubag TU Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo, para peserta sosialisasi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi dalam sambutannya mengatakan Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, dan untuk melestarikan cagar budaya Negara bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Beliau berharap melalui pelaksanaan sosialisasi ini akan dapat memberikan nuansa baru bagi pengembangan dan pelestarian kebudayaan yang ada serta dapat memotivasi kita untuk makin mencintai dan melestarikan benda cagar budaya sebagai suatu warisan leluhur yang harus dijaga dan dikembangkan.

Sumber : HUMAS Pemkot Tomohon

Get in Touch

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

spot_img

Get in Touch

0FansLike
2,583FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Posts