Pipa Jalur Sumber Air Malimbukar Putus Karena Lonsor

0

Pipa jalur sumber air Malimbukar putus karena lonsor, pipa ini melayani walian II, Kaaten, Sebagian Paslaten dan Talete II. Titik putus di 4 km dari jln gunung Mahawu atau 2 km dari sumber air. Petugas PDAM Kota Tomohon saat sedang mengerjakan perbaikan pipa yang diperkirakan selesai dalam 3 hari (Sumber : PDAM KotaTomohon)

Wisuda abal-abal ,YPTK GMIM

0

Tim Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan “operasi tangkap tangan” prosesi wisuda ilegal di Hotel Sutan Raja, Manado, Sulawesi Utara, pada hari Senin, 20 Februari 2017.

Pihak panitia membenarkan kalau wisuda abal-abal sekitar 100 orang “sarjana”  ini diselenggarakan oleh Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Gereja Masehi Injil Minahasa (YPTK GMIM).

Ketika hal ini ditanya langsung oleh Ketua Tim Prof. Andi Niartiningsih, Wakil Rektor Bidang Akademik UKIT YPTK GMIM Nixon Kawung mengakui kalau pihaknya tidak mengantongi izin penyelenggaraan akademik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ranah Hukum

Walaupun sudah tidak punya legalitas, YPTK GMIM tampaknya masih terus melakukan penyelenggaran akademik, termasuk nekad melakukan wisuda. Meskipun hal ini sudah diperingati melalui koran setempat oleh Kopertis Wilayah IX.

“UKIT YPTK GMIM tidak memiliki hak untuk memberikan ijazah maupun gelar akademik. Begitu juga, para “wisudawan”nya tidak berhak menerima ijazah maupun menggunakan gelar akademik. Ijazah dan gelar itu dipastikan tidak sah,” tegas ketua tim Andi Niartiningsih, yang juga menjabat sebagai Koordinator Kopertis IX ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012, dinyatakan bahwa memberi dan menggunakan ijazah atau gelar akademik tanpa hak sudah masuk pidana, yang ancaman hukumannya cukup berat bagi si pelaku.

“Perilaku UKIT YPTK GMIM seperti ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terutama pihak mahasiswa dan keluarganya akan sangat dirugikan, baik secara moril maupun materil,” kata Kabag Hukum Kelembagaan, Sakti Nasution.

“Karena sudah ada aturan pidananya, maka kasus ini  tentu sudah masuk ranah hukum. Diharapkan kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dengan mempidanakan pelakunya.” ujarnya tegas.

Konflik

Sebagaimana diketahui, UKIT YPTK GMIM yang saat ini dipimpin oleh Rektor Pdt. Dr. Ruchard A.D. Siwu, MA. Ph.D. sudah tidak lagi mengantongi izin penyelenggaraan perguruan tinggi UKIT dari Kemenristekdikti sejak 29 November 2007.

Izin penyelenggaraan UKIT YPTK GMIM dicabut karena adanya permohonan dari sinode GMIM yang menaungi YPTK GMIM ketika itu, agar izin penyelenggara dan pengelolaan UKIT dialihkan ke Yayasan GMIM Ds.A,Z.R. Wenas.

Alih kelola UKIT dari YPTK GMIM ke Yayasan GMIM Ds.A,Z.R. Wenas ini kemudian dikukuhkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007. Sejak saat itu penyelenggara UKIT yang sah adalah Yayasan GMIM Ds.A,Z.R. Wenas.

Namun belakangan alih kelola itu digugat oleh YPTK GMIM ke pengadilan karena dianggap Yayasan GMIM Ds.A,Z.R. Wenas tidak mematuhi berita acara penyerahan yang sudah disepakati hingga akhirnya terjadi konflik berkepanjangan hingga saat ini.

ami

Sumber kelembagaan.ristekdikti.go.id

Selfie For Charity Tomohon

0
Selfie For Charity…
Ambil foto selfie dengan bingkai di Booth Charity For Tomohon, kami akan memberikan donasi Rp. 2.500,- setiap foto untuk BENCANA BANJIR KOTA TOMOHON. Gunakan Hashtag #charityfortomohon
Kemudian up load di facebook.Lokasi Penggalangan Dana :
Perempatan Century Pusat Kota Tomohon
Hari, tgl: Kamis-Sabtu, 23 s/d 25 Feb 2017
Pukul : 10.00 s/d 17.00 Wita

“Partisipasi Anda Sangat Berarti Untuk Korban Banjir Tomohon”

Support :
JURNALIS INDEPENDEN TOMOHON
ANUGERAH MULIA TOMOHON
LANTAS KOTA TOMOHON

1 Juni Jadi Hari Libur Nasional, Hari Lahir Pancasila

0

Tomohon.Info – Dengan pertimbangan adanya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila dan merupakan hari libur nasional, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bersama dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur  telah menandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Melalui Keputusan Bersama  Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 135 Tahun 2016, Nomor: SKB 109 Tahun 2016, Nomor: 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, dilakukan perubahan pada lampiran Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, 14 April 2016 lalu.

Pada SKB yang lama terdapat 19 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Adapun pada SKB baru jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 20 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 haru cuti bersama.

Berikut rincian libur bersama tahun 2017:

  • 1 Januari, Tahun Baru Masehi
  • 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
  • 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
  • 14 April, Wafat Isa Al Masih
  • 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  • 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
  • 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  • 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  • 25- 26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
  • 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
  • 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
  • 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :

  • 23, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
  • 26 Desember, Hari Raya Natal.

sumber http://setkab.go.id/1-juni-jadi-hari-libur-nasional-hari-libur-bersama-nasional-2017-tambah-sehari/

 

Jokowi Perintahkan Reformasi Total Manajemen Aparatur Sipil Negara

0

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan dilaksanakannya langkah-langkah reformasi total pada manajemen aparatur sipil negara. Untuk itu, Presiden meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur segera menjalankan perombakan dari hulu ke hilir.

“Dalam sisi kuantitas kita membutuhkan jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk, kemampuan keuangan negara, serta perkembangan kemajuan teknologi informasi ke arah sistem pemerintahan yang berbasis elektronik,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/10) sore.

Presiden juga meminta perhatian terkait rata-rata pertumbuhan belanja pegawai yang semakin meningkat, dimana pada tahun 2009 sampai 2017 sebesar 13,7% dan belanja manfaat pensiun tumbuh 10%.

Untuk itu, Presiden menegaskan kembali bahwa kebijakan moratorium harus dipahami sebagai upaya membenahi manajemen ASN.

Sebelumnya, Presiden telah mengingatkan kepada MenPANRB agar turut mengambil langkah-langkah konkret dalam mengubah orientasi kerja birokrasi supaya tidak semata-mata hanya berorientasi pada prosedur, namun lebih kepada hasil. Semua itu dimaksudkan sebagai upaya menciptakan ASN yang dapat memberikan pelayanan dengan profesional dan cepat.

“Kita juga harus memperbaiki manajemen aparatur sipil negara kita agar di era kompetisi antar negara ini bisa memberikan pelayanan yang profesional, responsif, cepat, dan lebih gesit,” ujar Presiden (20/9) lalu.(FID/ES)

Pemerintah Kota Tomohon Bentuk Satgas Anti Pungli

0

Tomohon.Info – Walikota Tomohon dengan tegas mengatakan bahwa Pemkot akan segera membentuk tim satgas anti pungutan liar (pungli). Oleh karena itu Walikota Jimmy F Eman SE Ak menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon dan perusahan daerah agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun dalam memberikan pelaanan kepada masyarakat.

Karena muara dari pungli adalah korupsi yang membawa kesengsaraan dan penderitaan yang konsekuensi hukumnya jelas. Hal ini juga adalah upaya untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh komponen masyarakat dalam menerima pelayanan dari para pelayan masyarakat.

Untuk tim anti pungli yang nantinya di bentuk akan berada di bawa koordinasi Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan dengan ketua Tim Inspektur Kota, dengan anggota terdiri dari Asissten Pemerintahan dan Kesra, Badan Kepegawaian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja. Ketika tim ini telah terbentuk maka pemerintah Kota Tomohon akan menyediakan layanan aduan seperti SMS Center atau Call Center yang nantinya memudahkan masyarakat yang menyaksikan atau mengalami pungli untuk menginformasikan atau melapor ke nomor yang ada ini, sehingga memudahkan dalam penindakan nantinya.

Silahkan rekam dan foto jika ada kegiatan atau tindakan pungli yang dilihat atau dialami. Dalam kesempatan ini Walikota mengingatkan  agar seluruh jajarannya tidak melakukan praktek-praktek pungli yang dapat meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain baik organisasi maupun lembaga lainnya. Karena pemerintah Kota Akan sangat tegas menindak apabila mendapati ada pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu yang melakukan tindakan pungli dalambentuk apapun. Tindakan nantinya yang akan diambil adalah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku seperti pemecatan atan pemberhentian dan pelimpahan ke aparat hukum dan sejenisnya. Saat berada bersama-sama dengan seluruh peserta sosialisasi Eman juga menghimbau kepada seluruh pelayan masyarakat bersama para penanggih retribusi-retribusi untuk tidak melakukan pungli sehingga tidak berurusan dengan aparat penegak hukum”.

Hal ini disampaikan beliau saat memberikan sambutan pada kegiatan intensifikasi dan extensifikasi sumber-sumberretribusi daerah yang dilaksanakan di Aula Megfra pada Senin 24 Oktober 2016. Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan menambahkan alur pemungutan, penyetoran  dan pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu pemungutan retribusi akan dilakukan oleh SKPD Pemungut kepada masyarakat misalnya untuk pemungutan retribusi persampahan akan dilakukan dinas tarumansa dan akan disetor ke kas daerah untuk nantinya digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi fasilitas umum juga keuntungan ini akan dirasakan oleh masyrakat sendiri. Wawali juga menjelaskan definisi dari intensifikasi retribusi daerah yaitu usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah dan ekstensifikasi retribusi daerah adalah usaha menambah objek dan subjek retribusi yang berpotensi untuk dipungut.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kaunang, Asisten Ekonomi & Pembangunan Ronni Lumowa S Sos MSi, Asisten Administrasi Umum Ir H V Lolowang M Sc, Kepala Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) Drs ODS Mandagi, para pejabat Pemerintah Kota Tomohon dan para kepala lingkungan dan wakil lingkungan se-kota Tomohon. (R U **** Tim Humas)

Menko Polhukam Umumkan Tim Saber Pungli,Polisi dan Kejaksaan Diingatkan

0

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, bahwa instrumen pembentukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah disiapkan, namun secara infrastruktur dan sebagainya sudah terselesaikan. Karena itu, secara resmi dalam waktu dekat, mudah-mudahan besok akan diumumkan oleh Menko Polhukam.

“Karena yang bertanggung jawab menjadi komando untuk Saber Pungli ini adalah Menko Polhukam dibantu oleh Kapolri dan juga Jaksa Agung. Tetapi nanti akan ditunjuk ketua pelaksana, yang nantinya akan disampaikan oleh Menko Polhukam,” kata Pramono kepada wartawan usai rapat koordinasi Presiden dengan Gubernur seluruh Indonesia,  di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/10) sore.

Kepada gubernur dan juga akan diteruskan sampai dengan bupati dan wali kota, menurut Seskab, telah disampaikan bahwa tim Saber Pungli ini secara terus menerus akan melakukan sampai di daerah-daerah. Tetapi bukan hanya kepada Kementerian/Lembaga (K/L) ataupun siapapun yang berkaitan pada pelayanan publik, tetapi juga harus ke dalam.

“Presiden juga mengingatkan ini juga kepada Kepolisian dan kepada Kejaksaan, jangan main-main dalam persoalan ini karena ini cukup serius, sungguh-sungguh, dan akan dipantau secara langsung oleh Bapak Presiden,” sambung Pramono.

Seskab menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tim Saber Pungli juga akan diumumkan besok. “Besok akan dimumkan, mengenai kerjanya, mengenai mekanismenya, siapa yang ditunjuk untuk pelaksana di lapangannya, besok akan diumumkan,” jelas Pramono.

Adapun mengenai peran Kepala Daerah, Seskab Pramono Anung menjelaskan, tentunya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, meskipun di daerah ada Kajati dan Kapolda, tetapi sementara ini dalam waktu 3 bulan semua kendali dilakukan dari pusat, dan bisa masuk sampai ke daerah.

Dalam rapat koordinasi, lanjut Seskab, Presiden Joko Widodo mendengarkan masukan dan juga keinginan dari beberapa Gubernur. Tetapi Presiden juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan tugas-tugas gubernur yang belum terlaksana, terutama yang berkaitan dengan pariwisata maupun jalan, jembatan, pelabuhan, dan infrastruktur lainnya. (FID/ES)