Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan yang nantinya akan menjadi Pajak Daerah maka Pemerintah bersama DPRD-RI dan Pemerintah Kota Tomohon melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dirjen Perimbangan Keuangan mengadakan sosialisasi Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Pajak Daerah di Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Lokon Boutique Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak yang membuka acara ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tomohon akan mengupayakan untuk melaksanakan Pajak Bumi dan Bangunan Menjadi Pajak Daerah pada Tahun 2013. Dan untuk mencapai itu maka Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Tomohon akan membahas dan menetapkan perda PBB menjadi Pajak Daerah selambat-lambatnya bulan Juni 2012 agar supaya PBB menjadi Pajak Daerah dapat di dilaksanakan pada awal tahun 2013. Dan untuk mencapai ini tentu perlu diimbangi dengan kerja keras dan koordiansi yang harus dilaksanakan semua pihak terkait melalui dukungan seluruh komponen masyarakat seperti melalui peran aktif para camat dan lurah se-Kota Tomohon.
Selanjutnya beliau mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, oleh undang-undang nomor 28 tahun 2009 telah diserahkan kepada kabupaten/kota untuk menjadi kewenangan daerah. mengingat bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi kewenangan daerah, maka pungutan pajak tersebut dapat dilakukan oleh daerah sepanjang daerah telah menetapkannya dalam suatu peraturan daerah. Memperhatikan uraian tersebut diatas maka pembentukan peraturan daerah tentang pajak bumi dan bangunan sangat mendesak guna penyelenggaraan pemerintahan. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 mengatur bahwa pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan harus dilaksanakan oleh daerah selambat-lambatnya 31 desember 2013.
Begitu pula dengan sambutan yang disampaikan oleh Bapak Syamsudin Bahri, MM selaku Kepala Sub Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah III yang mewakili Dirjen Perimbangan Keuangan Kemekeu RI mengatakan bahwa pengalihan PBB-P2 dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah) memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka dalam UU No. 28 Tahun 2009 mengatur masa transisi sebagai berikut: BPHTB mulai di pungut oleh daerah tanggal 1 Januari 2011, PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah mulai tanggal 1 Januari 2011 dan paling lambat tanggal 1 Januari 2014. Dalam masa transisi, Pemerintah sudah mempersiapkan tahapan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB melalui 2 peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yaitu Peraturan bersama Menkeu dan Mendagri No.186/PMK.07/2010 dan No.53 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan BPHTB menjadi Pajak daerah dan Peraturan bersama Menkeu dan Mendagri No.213/PMK.07/2010 dan No.58 tahun 2010 tentang persiapan pengalihan PBB-P2 mejadi pajak daerah.
Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua DPRD Andy R. Sengkey, Sekretaris Daaerah Kota Tomohon Drs. Arnold Poli, SH.MAP dan seluruh pejabat eselon II, para camat dan lurah se-Kota Tomohon, Pimpinan Bank, Akademisi, Seklur dan tokoh masyarakat. Dan sebagai pembawa materi yaitu yang mewakili Dirjen Perimbangan Keuangan RI, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI yang diwakili oleh Budi Ernawan selaku Kepala Sub Direktorat BUMD kementerian Dalam Negeri dan mewakili Kakanwil Dirjen Pajak Sulut,Tengah,Gorontalo dan Maluku Dra. Veronika Heryanti,Msi selaku Kepala Bidang Kerjasama ekstensifikasi dan Penilaian.
sumber : tomohonkota.go.id