spot_imgspot_img

PENDATAAN TENAGA HONORER

Rabu, 18 April 2012

Menyikapi Surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Data Honorer Kategori I dan Daftar nama Tenaga Honorer Kategori II, Pemerintah Kota Tomohon lewat Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan pertemuan di Aula Lantai III Kantor Walikota Tomohon Rabu 18 April 2012.

Mewakili Walikota Tomohon Assisten Administrasi Umum Ir. Ervinz D. H. Liuw yang didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Masna Pijoh, S.Sos dan Kabid Kepegawaian Cristo Kalumata memberikan pengarahan kepada para Tenaga Honor yang sudah hadir dalam pertemuan tersebut. Diketahui beberapa waktu lalu, Kepala BKD Tomohon mengikuti rapat yang diadakan di BKN Pusat bersama perwakilan Daerah lain di Wilayah Regional XI. Sesuai hasil yang dibahas bersama sebagian Badan Kepegawaian Kabupaten/Kota di Indonesia mengenai Pendataan Honorer Kategori I, khususnya Tomohon yang diusulkan waktu yang lalu sebanyak 324 orang ternyata yang lolos ferifikasi dari BKN dan BPKP hanya 3 orang yang lulus berkas. Dengan demikian Pemkot Tomohon diberikan kembali kesempatan untuk mendata kembali para Tenaga Honor yang tidak lulus ferifikasi Kategori I untuk memasukan kembali Surat Keputusan pertama kali diangkat sebagai Tenaga Honor dan Surat Keputusan terakhir diangkat sebagai Tenaga Honor. Assisten III dalam pemaparannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon sangat bersyukur ketika pihak BKN memberikan kesempatan untuk mendata kembali Tenaga Honor Kategori I termasuk 321 orang yang gugur dalam ferifikasi. Ditambahkannya untuk mereka yang gugur pada waktu yang lalu memiliki kesempatan dan harapan ketika BKN pusat meminta kembali data untuk diferifikasi.

Dilanjutkan dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala BKD Tomohon, beliau mengutarakan beberapa hasil rapat yang disepakati BKN Pusat bersama para perwakilan daerah yang ada di Wilayah Regional XI. Didalamnya untuk Kota Tomohon diberikan kesempatan mendata kembali para Tenaga Honor yang ada termasuk mengisi kembali formulir data yang akan dikirim kembali ke BKN, dan diharapkan dalam memasukan data, harus sesuai dengan SK Honor yang legal tanpa ada rekayasa karena jika ada pemalsuan data pastinya yang bersangkutan akan dikenakan sanksi Administrasi dan Pidana.

Demikian juga dengan para Tenaga Honor yang akan di data kembali, diprioritaskan untuk kategori I ini adalah mereka yang memiliki masa kerja dibawah bulan Januari 2005 dan sebagai kriteria lain adalah pembayaran gaji yang bersumber dari dana APBD/APBN dan yang sesuai pada formulir pengisian data Tenaga Honor.

[http://tomohonkota.go.id/]

Get in Touch

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

spot_img

Get in Touch

0FansLike
2,583FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Posts