Tim Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan “operasi tangkap tangan” prosesi wisuda ilegal di Hotel Sutan Raja, Manado, Sulawesi Utara, pada hari Senin, 20 Februari 2017.
Pihak panitia membenarkan kalau wisuda abal-abal sekitar 100 orang “sarjana” ini diselenggarakan oleh Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Gereja Masehi Injil Minahasa (YPTK GMIM).
Ketika hal ini ditanya langsung oleh Ketua Tim Prof. Andi Niartiningsih, Wakil Rektor Bidang Akademik UKIT YPTK GMIM Nixon Kawung mengakui kalau pihaknya tidak mengantongi izin penyelenggaraan akademik yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ranah Hukum
Walaupun sudah tidak punya legalitas, YPTK GMIM tampaknya masih terus melakukan penyelenggaran akademik, termasuk nekad melakukan wisuda. Meskipun hal ini sudah diperingati melalui koran setempat oleh Kopertis Wilayah IX.
“UKIT YPTK GMIM tidak memiliki hak untuk memberikan ijazah maupun gelar akademik. Begitu juga, para “wisudawan”nya tidak berhak menerima ijazah maupun menggunakan gelar akademik. Ijazah dan gelar itu dipastikan tidak sah,” tegas ketua tim Andi Niartiningsih, yang juga menjabat sebagai Koordinator Kopertis IX ini.
Berdasarkan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012, dinyatakan bahwa memberi dan menggunakan ijazah atau gelar akademik tanpa hak sudah masuk pidana, yang ancaman hukumannya cukup berat bagi si pelaku.
“Perilaku UKIT YPTK GMIM seperti ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terutama pihak mahasiswa dan keluarganya akan sangat dirugikan, baik secara moril maupun materil,” kata Kabag Hukum Kelembagaan, Sakti Nasution.
“Karena sudah ada aturan pidananya, maka kasus ini tentu sudah masuk ranah hukum. Diharapkan kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dengan mempidanakan pelakunya.” ujarnya tegas.
Konflik
Sebagaimana diketahui, UKIT YPTK GMIM yang saat ini dipimpin oleh Rektor Pdt. Dr. Ruchard A.D. Siwu, MA. Ph.D. sudah tidak lagi mengantongi izin penyelenggaraan perguruan tinggi UKIT dari Kemenristekdikti sejak 29 November 2007.
Izin penyelenggaraan UKIT YPTK GMIM dicabut karena adanya permohonan dari sinode GMIM yang menaungi YPTK GMIM ketika itu, agar izin penyelenggara dan pengelolaan UKIT dialihkan ke Yayasan GMIM Ds.A,Z.R. Wenas.
Alih kelola UKIT dari YPTK GMIM ke Yayasan GMIM Ds.A,Z.R. Wenas ini kemudian dikukuhkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007. Sejak saat itu penyelenggara UKIT yang sah adalah Yayasan GMIM Ds.A,Z.R. Wenas.
Namun belakangan alih kelola itu digugat oleh YPTK GMIM ke pengadilan karena dianggap Yayasan GMIM Ds.A,Z.R. Wenas tidak mematuhi berita acara penyerahan yang sudah disepakati hingga akhirnya terjadi konflik berkepanjangan hingga saat ini.
ami