Tomohon.info – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, tidak ada larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop/hp (handphone) ke kabin pesawat. Hanya saja, dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan X-Ray atau secara manual.
“Barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat. Namun demikian barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso melalui fanpage facebook Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Sabtu (1/4) kemarin.
Dirjen menegaskan, keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu, pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk diantaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.
Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris. Yaitu pelarangan membawa laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.
Namun sampai saat ini, menurut Agus, Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. “Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin X-Ray,” ujarnya.
Prosedur Pemeriksaan
Melalui akun twitternya @djpu151, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan X-Ray dan juga secara manual.
“Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin X-Ray,” bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Udara itu.
Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu X-Ray operator, lanjut ciutan itu, baru akan dilakukan pemeriksaan manual.
Pemeriksaan barang elektronik secara manual yang akan dilakukan petugas adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Calon penumpang/pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut; 2. Calon Penumpang/Pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut; 3. Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.
“Jadi sekali lagi, TIDAK ADA larangan membawa laptop atau perangkat elektronik ke kabin pesawat. Pemeriksaanya saja yg lebih diperketat,” bunyi cuitan Ditjen Pehubungan Udara yang diunggah pada Sabtu (1/4) kemarin.
Secara terpisah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun twitter @kemenhub151 juga menegaskan, tidak adanya larangan membawa laptop/hp ke kabin pesawat itu. Yang benar adalah mewajibkan setiap penumpang yang membawa laptop dan barang elektronik lainnya untuk mengeluarkan benda-benda tersebut dari tas dan diperiksa dengan X-Ray.
“Jangan kaget kalau di bandara nanti pemeriksaannya akan lebih ketat. Ini untuk keselamatan dan keamanan kita bersama,” tegas cuitan Kemenhub.
Untuk itu, Kemenhub mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara agar mengusahakan untuk tiba di bandara jauh lebih awal, karena kemungkinan pemeriksaan tersebut akan sedikit memakan waktu sehingga terjadi antrean.
“Jadi di sini tidak ada pelarangan membawa laptop atau barang elektronik lainnya ke kabin pesawat, hanya pemeriksaannya yang diperketat,” tegas Kemenhub. (ES)
sumber : setkab.go.id