Tolong Share sebanyak-banyaknya agar banyak yg tahu !!!
SANKSI BAGI RUMAH SAKIT YANG MENOLAK PASIEN:
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/ atau meminta uang muka.
_*(UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2*)._
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
_*(Pasal 190 ayat 1).*_
Jka menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar. (pasal 190 ayat 2)
Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit/ uang muka untuk Pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan.
_*(Tlp. 021-1500567)*_
*JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT*