spot_imgspot_img

Mulai 2012, Makan di Restoran Kena Pajak 10 Persen

Pengunjung restoran di Kota Tomohon harus merogoh kocek lebih dalam lagi pada 2012 mendatang. Pasalnya, mulai Januari tahun depan, mereka akan dikenakan tambahan pajak 10 persen dari harga makanan dan minuman yang dibeli.
“Jadi mulai Januari 2012, setiap kali makan minum di restoran di Tomohon, akan dikenakan pajak 10 persen,” kata ketua DPRD Andy Sengkey, Jumat (02/11) pekan lalu.

Dijelaskannya, ketentuan ini sudah menjadi kesepakatan dengan Pemkot Tomohon, sehingga harus dijalankan. “Kalau tidak dijalankan oleh pemkot, kami akan mempertanyakannya karena sudah disepakati bersama,” ujar Sengkey. Legislator lainnya, Hofny Kalalo, mengatakan Tomohon memiliki sejumlah restoran yang sudah dikenal dan memiliki banyak pelanggan, salah satunya restoran HengMien. “Ini salah satu potensi besar untuk menambah PAD bagi Tomohon,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, selama ini warga Tomohon yang makan di restoran-restoran di Manado juga dikenakan pajak 10 persen. “Namun tak ada yang komplain. Jadi tak masalah, kalau pajak tersebut juga diterapkan di restoran-restoran di Tomohon,” pungkas Kalalo.

Harian Komentar, 5 Desember 2011

Get in Touch

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

spot_img

Get in Touch

0FansLike
2,583FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Posts