Menko Polhukam Umumkan Tim Saber Pungli,Polisi dan Kejaksaan Diingatkan

0
1386

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, bahwa instrumen pembentukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah disiapkan, namun secara infrastruktur dan sebagainya sudah terselesaikan. Karena itu, secara resmi dalam waktu dekat, mudah-mudahan besok akan diumumkan oleh Menko Polhukam.

“Karena yang bertanggung jawab menjadi komando untuk Saber Pungli ini adalah Menko Polhukam dibantu oleh Kapolri dan juga Jaksa Agung. Tetapi nanti akan ditunjuk ketua pelaksana, yang nantinya akan disampaikan oleh Menko Polhukam,” kata Pramono kepada wartawan usai rapat koordinasi Presiden dengan Gubernur seluruh Indonesia,  di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/10) sore.

Kepada gubernur dan juga akan diteruskan sampai dengan bupati dan wali kota, menurut Seskab, telah disampaikan bahwa tim Saber Pungli ini secara terus menerus akan melakukan sampai di daerah-daerah. Tetapi bukan hanya kepada Kementerian/Lembaga (K/L) ataupun siapapun yang berkaitan pada pelayanan publik, tetapi juga harus ke dalam.

“Presiden juga mengingatkan ini juga kepada Kepolisian dan kepada Kejaksaan, jangan main-main dalam persoalan ini karena ini cukup serius, sungguh-sungguh, dan akan dipantau secara langsung oleh Bapak Presiden,” sambung Pramono.

Seskab menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tim Saber Pungli juga akan diumumkan besok. “Besok akan dimumkan, mengenai kerjanya, mengenai mekanismenya, siapa yang ditunjuk untuk pelaksana di lapangannya, besok akan diumumkan,” jelas Pramono.

Adapun mengenai peran Kepala Daerah, Seskab Pramono Anung menjelaskan, tentunya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, meskipun di daerah ada Kajati dan Kapolda, tetapi sementara ini dalam waktu 3 bulan semua kendali dilakukan dari pusat, dan bisa masuk sampai ke daerah.

Dalam rapat koordinasi, lanjut Seskab, Presiden Joko Widodo mendengarkan masukan dan juga keinginan dari beberapa Gubernur. Tetapi Presiden juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan tugas-tugas gubernur yang belum terlaksana, terutama yang berkaitan dengan pariwisata maupun jalan, jembatan, pelabuhan, dan infrastruktur lainnya. (FID/ES)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here