Warga Kelurahan Paslaten Satu Lingkungan VI Kecamatan Tomohon Timur dibuat heboh. Dua rumah milik keluarga Ngantung-Ponamon dan Supriadi-Lagana rata tanah dilalap si jago merah, Minggu (4/12) sekira pukul 10:00 Wita. Informasi yang dihimpun di Tempat Kejadian Perkara (TKP), uang koperasi yang bernilai ratusan juta rupiah ikut ludes. Pasalnya, rumah keluarga Ngantung-Ponamon yang semi permanen ini dijadikan Koperasi Anugerah, yang tepatnya berdekatan dengan taman kota. Koperasi yang dimiliki Johny Ngantung ini pun rata dengan tanah. Sejumlah saksi di TKP menyebutkan, dua keluarga yang menempati rumah yang saling berdempetan sedang beribadah di gereja. Tiba-tiba api muncul pertama kali dari keluarga Ngantung-Ponamon dan merembes ke rumah Supriadi-Lagana. Aksi si jago merah ini pun, membuat motor jenis Honda yang terparkir
tak bisa diselamatkan “Api saat itu sudah sangat cepat membesar dan praktis hanya bisa teriak minta pertolongan,” ujar J Lontoh, salah satu warga yang saat itu sempat melewati TKP. Untung saja, tidak ada korban jiwa dan diperkirakan akibat kebakaran tersebut kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kebakaran tersebut. “Untuk sementara masih diselidiki kebakaran tersebut yang diduga akibat arus pendek aliran listrik,” jelas Kapolres wanita pertama di jajaran Polda Sulut ini. (Manado Post)
Hubungi 0431-355309
Royke Roeroe, Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah mengatakan ada 5 unit damkar, tapi hanya 2 yang beroperasi, 3 unit yang lain rusak karena minimnya pemeliharaan. Sebagian besar unit kendaraan yang dioperasikan sejak tahun 2002, sulit untuk dioptimalkan karena dimakan usia juga. kendati begitu, pihaknya tetap akan berupaya optimal jika kasus seripa terjadi meski berada dalam kondisi layanan minimal. “Jika sebelum ada kebakaran sudah dapat informasi, tentu tak ada kerugian yang akan ditimbulkan. Tapi jika ada maka dapat menghubungi nomor telepon 0431-355309, kami akan berupaya optimal, karena stand by 24 jam,” tukas Roeroe.(Tribun Sulut)