REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DI KOTA TOMOHON
Siaran Pers 28 Mei 2012
Tomohon Kota – Bertempat di lantai III kantor Walikota Tomohon Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tomohon melakukan pembukaan dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Antar Dinas PPKAD Dengan SKPD-SKPD seKota Tomohon.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bpk. Drs. Arnold Poli .SH. MAP, Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Prov Sulawesi Utara Bpk. Drs. Raskita Pinem(pengendali Teknis), Bpk.Frans M. Hutapea .SE(Auditor Muda), Asisten III Kota Tomohon Ir. Ervinz D. Liuw, M.Si, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, dan para peserta Kepala-kepala SKPD Penyimpanan Dan Pengurusan Barang.
Acara diawali dengan Laporan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tomohon Bpk.Ir. H. V. Lolowang, M.Sc, selanjutnya Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota Tomohon atas Nama Walikota Tomohon Bpk .Drs. Arnold Poli,SH. MAP.
Dasar Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Mempersamakan daftar asset yang ada dalam Buku Inventaris Barang di masing masing SKPD denganBuku Induk Inventaris Barang yang ada di SKPD-SKPD sehingga dihasilkan BII dan BI yang akuntabel dan diyakini kebenarannya dan akurasinya.
Dalam sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon mengingatkan kepada seluruh SKPD-SKPD untuk segera memasukan laporan karena sampai saat ini dari 42 SKPD baru 5 SKPD yang memasukan laporannya, yaitu : Badan KesbangPol, Dinas PPKAD, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Puskesmas Kakaskasen dan Setwan DPRD. Hasil dari REKONSILIASI hari ini akan disampaikan dan diumumkan untuk dilihat dan dievaluasi sampai dimana kemajuan masing-masing SKPD dalam menunjang tujuan WTP DI MASA DEPAN melalui akuntabilitas SKPD saat ini.
sumber : HUMAS Pemkot Tomohon